PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG UTTP DI TEMPAT UTTP TERPAKAI, TEMPAT UTTP TERPASANG TETAP, GUDANG IMPORTIR ATAU LABORATORIUM LAIN
- Deskripsi
SOP ini menguraikan tata cara kegiatan pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP di Tempat UTTP Terpakai, tempat UTTP terpasang tetap, gudang importir, pabrik atau laboratorium lain
- Pihak yang terkait
- Kepala UPTD layanan Metrologi Legal
- Penera
- Pelaksana Administrasi
- Wajib TTU
- Formulir/dokumentasi yang digunakan
- Formulir undangan TTU
- Formulir kaji ulang permintaan
- Buku register
- Konsep SKHP
- Formulir SKRD
- Instruksi Kerja
- Cerapa TTU
- Output yang dihasilkan
- Tapak CTT dan atau SKHP
- SKRD
- Rekomendasi fasilitasi TTU
- Prosedur kerja
- Wajib TT mengajukan permohonan tera/tera ulang ke kantor UPTD layanan Metrologi Legal Kab. Pesawaran
- Pelaksana administrasi menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan , jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, menyusun jadwal dan SPT, jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka permohonan ditolak, dicatat dalam formulir kaji ulang dan selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT / UML yang memiliki Ruang Lingkup
- Kepala UPTD menerbitkan SPT
- Penera melakukan pengujian TU, mengisi cerapan TTU, jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan tanda tera dan atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU, jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka dibubuhkan tanda tera batal dan dikembalikan ke Wajib tera tera ulang
- Pelaksana administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari penera
- Kepala UPTD layanan Metrologi Legal menandatangani SKHP
- Pelaksana Administrasi memberikan SKHP, menerbitkan SKRD dan memberkaskan dokumen TTU UTTTP